Entri yang Diunggulkan

VISI SDN 001 UJUNGBATU

VISI SDN 001 UJUNGBATU TP.2019/2020 "Santun dalam budaya , unggul dalam iptek dan imtaq"

Senin, 07 Oktober 2019

Akreditasi SDN 001 Ujungbatu

Bismillahhirrohmannirrohim.....
Alhamdulillah Puji dan Syukur kepada Allah SWT....
SD Negeri 001 Ujungbatu
Tahun 2019 TERAKREDITASI A (UNGGUL) dengan NILAI 91


Senin, 19 Agustus 2019

FLS2N TAHUN 2019



























DATA ANAK YANG MENGIKUTI FLS2N TAHUN 2019
SD NEGERI 001 UJUNG BATU

NO
NAMA
JK
TTL
NAMA ORTU
CABANG FLS2N
1
RADIATUL IHSAN
L
Tanah Datar,                    
22 Juli 2008
AYAH : AFDIVENDRI
IBU :                  OSMALINDA
Menggambar Bercerita
2
LETISYA HIKMI WADZAN
P
Ujungbatu,                            06 Juni 2009
AYAH :                           IYUT. S CANIAGO
IBU :                               INDRA WININGSIH
Menyanyi Solo



Kamis, 15 Agustus 2019

ALOKASI WAKTU


ALOKASI WAKTU

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel di bawah:

Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.      
Minggu efektif belajar
Minimum
 34 minggu dan maksimum
38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.      
Jeda tengah semester
Maksimum
2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.      
Jeda antarsemester
Maksimum
2 minggu
Antara semester I dan II
4.      
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum
3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.      
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.      
Hari libur umum/nasional
Maksimum
2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.      
Hari libur khusus
Maksimum
1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.      
Kegiatan khusus madrasah
Maksimum
3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif




PEMBIASAAN GURU



PEMBIASAAN GURU

Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
1.      Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik.
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :
Ø   Berdoa sebelum memulai kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdoa sebelum memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi secara terpusat dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas yang terjadwal.
Ø   Pembacaan Ayat Pendek
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kepribadian yang Religius Taat beragama.
Ø   Berdoa di akhir pelajaran
Ø   Infaq Siswa
Ø   Kebersihan Kelas



2.  Kegiatan Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh:
Ø   Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama siswa
Ø   Membiasakan bersikap sopan santun
Ø   Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
Ø   Membiasakan antre
Ø   Membiasakan menghargai pendapat orang lain
Ø   Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
Ø   Membiasakan menolong atau membantu orang lain
Ø   Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti Majalah Dinding
Ø   Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan.
3.  Kegiatan Terprogram
Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing.
Contoh :
Ø Kegiatan Class Meeting   
Ø Kegiatan memperingati hari-hari besar Nasional   
Ø Kegiatan Rutin Membaca Surat Yasin di awal bulan hari Jum’at
Ø Kegiatan Darmawisata    
Ø Kegiatan Kemah Pramuka
Ø Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa. Kegiatan ini telah terjadwal sebagai berikut :
ü Hari Senin      (Upacara bendera)
ü Hari Selasa     (Membaca Ayat Pendek di kelas)
ü Hari Rabu       (Menyanyikan Lagu Wajib Nasional)
ü Hari Kamis     (Membaca Ayat Pendek di kelas)
ü Hari Jumat     (Religius atau Kultum)
ü Hari Sabtu      (Senam Pagi)
4.   Kegiatan Keteladanan
Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh 
Contoh:
Ø Membiasakan berpakaian rapi
Ø Mebiasakan datang tepat waktu
Ø Membiasakan berbahasa dengan baik
Ø Membiasakan rajin membaca
Ø Membiasakan bersikap ramah



TATA TERTIB GURU


TATA TERTIB GURU

1.            Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

2.            Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.

3.            Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

4.            Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

5.            Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

6.            Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

7.            Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

8.            Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.

9.            Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.

10.        Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

11.        Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.

12.        Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

13.        Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.

14.        Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.

15.        Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

16.        Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

17.        Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.

18.        Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.