Nurhamidar S, P.d
SD Negeri 001 Ujungbatu
Majelis Guru Beserta Staf
Entri yang Diunggulkan
VISI SDN 001 UJUNGBATU
VISI SDN 001 UJUNGBATU TP.2019/2020 "Santun dalam budaya , unggul dalam iptek dan imtaq"
Selasa, 10 Januari 2023
Minggu, 17 November 2019
Senin, 07 Oktober 2019
Akreditasi SDN 001 Ujungbatu
Bismillahhirrohmannirrohim.....
Alhamdulillah Puji dan Syukur kepada Allah SWT....
SD Negeri 001 Ujungbatu
Tahun 2019 TERAKREDITASI A (UNGGUL) dengan NILAI 91
Senin, 30 September 2019
Rabu, 04 September 2019
Minggu, 25 Agustus 2019
Senin, 19 Agustus 2019
FLS2N TAHUN 2019
DATA
ANAK YANG MENGIKUTI FLS2N TAHUN 2019
SD
NEGERI 001 UJUNG BATU
NO
|
NAMA
|
JK
|
TTL
|
NAMA ORTU
|
CABANG FLS2N
|
1
|
RADIATUL
IHSAN
|
L
|
Tanah
Datar,
22 Juli 2008 |
AYAH
: AFDIVENDRI
IBU
: OSMALINDA
|
Menggambar
Bercerita
|
2
|
LETISYA
HIKMI WADZAN
|
P
|
Ujungbatu, 06 Juni 2009
|
AYAH
: IYUT. S
CANIAGO
IBU
: INDRA
WININGSIH
|
Menyanyi
Solo
|
Kamis, 15 Agustus 2019
ALOKASI WAKTU
ALOKASI WAKTU
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur
dan kegiatan lainnya tertera pada tabel di bawah:
Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi
Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum
34 minggu dan maksimum
38 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum
2
minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda
antarsemester
|
Maksimum
2
minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum
3
minggu
|
Digunakan untuk penyiapan
kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari
libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan
lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu
efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari
libur umum/nasional
|
Maksimum
2
minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari
libur khusus
|
Maksimum
1
minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri
kekhususan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan
khusus madrasah
|
Maksimum
3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh
madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu
pembelajaran efektif
|
PEMBIASAAN GURU
PEMBIASAAN GURU
Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
1. Kegiatan Rutin
Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara
reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa
melakukan sesuatu dengan baik.
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah
sebagai berikut :
Ø
Berdoa sebelum memulai kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdoa sebelum
memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi secara terpusat
dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas yang terjadwal.
Ø
Pembacaan Ayat Pendek
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kepribadian yang Religius Taat
beragama.
Ø
Berdoa di akhir pelajaran
Ø
Infaq Siswa
Ø
Kebersihan Kelas
2. Kegiatan Spontan
Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh
waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara
spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji
lainnya. Contoh:
Ø
Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru,
karyawan dan sesama siswa
Ø
Membiasakan bersikap sopan santun
Ø
Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
Ø
Membiasakan antre
Ø
Membiasakan menghargai pendapat orang lain
Ø
Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
Ø
Membiasakan menolong atau membantu orang lain
Ø
Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada
di sekolah, seperti Majalah Dinding
Ø
Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau
guru lain sesuai kebutuhan.
3. Kegiatan
Terprogram
Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap
disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan.
Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif
dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang
masing-masing.
Contoh :
Ø Kegiatan Class Meeting
Ø Kegiatan memperingati hari-hari besar Nasional
Ø Kegiatan Rutin Membaca Surat
Yasin di awal bulan hari Jum’at
Ø Kegiatan Darmawisata
Ø Kegiatan Kemah Pramuka
Ø Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa. Kegiatan ini telah terjadwal sebagai berikut :
Ø Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa. Kegiatan ini telah terjadwal sebagai berikut :
ü Hari Senin (Upacara bendera)
ü Hari Selasa (Membaca Ayat Pendek di kelas)
ü Hari Rabu (Menyanyikan Lagu Wajib Nasional)
ü Hari Kamis (Membaca
Ayat Pendek di kelas)
ü Hari Jumat (Religius atau Kultum)
ü Hari Sabtu (Senam
Pagi)
4. Kegiatan
Keteladanan
Kegiatan
Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat
dijadikan contoh
Contoh:
Ø Membiasakan berpakaian rapi
Ø Mebiasakan datang tepat waktu
Ø Membiasakan berbahasa dengan baik
Ø Membiasakan rajin membaca
Ø Membiasakan bersikap ramah
TATA TERTIB GURU
TATA TERTIB GURU
1.
Berkewajiban datang dan
pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2.
Berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
3.
Memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
4.
Mengadakan komunikasi
tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5.
Menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik.
6.
Memelihara hubungan baik
dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
7.
Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
8.
Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9.
Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi
guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
11.
Memberikan teladan dan menjaga
nama baik lembaga dan profesi.
12.
Meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
13.
Memotivasi peserta didik
dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14.
Memberikan keteladanan
dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15.
Bertindak obyektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
16.
Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta
nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma
sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
18.
Tidak merokok
selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)